Merdeka Belajar
Merdeka
Belajar adalah sebuah filosofi pendidikan yang memberikan kebebasan dan otonomi
kepada satuan pendidikan (sekolah), guru, dan siswa untuk mengembangkan
pembelajaran yang lebih kreatif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta
didik. Merdeka belajar adalah salah satu inovasi dari Menteri Pendidikan
Indonesia yang memberikan kebebasan pada suatu Lembaga pendidikan dan otonominya,
dan merdeka dari birokratisasi, dimana pengajar dapat kebebasan dari birokrasi
yang rumit serta peserta didik yang diberikan kebebasan untuk dapat memilih
bidang yang mereka sukai.
Lahirnya
program merdeka belajar ini karena adanya banyak keluhan di sistem Pendidikan,
yang dimana salah satu keluhanya adalah soal banyaknya peserta didik yang
ditarget dengan nilai-nilai tertentu. Diharapakan dengan adanya program merdeka
belajar ini peserta didik dan guru dapat bebas dan berinovasi dalam belajar. Merdeka
belajar merupakan kemerdekaan dalam berfikir, kemerdekaan berfikir ini wajib
ada di guru terlebi dahulu. Peserta didik tidak akan merdeka kecuali gurunya
sudah merdeka terlebih dahulu. Oleh karena itu Merdeka belajar dapat dimaknai
pemberian ruang yang lebih terhadap siswa dengan adanya kesempatan belajar
secara nyaman tenang dan bebas tampa adanya tekanan, dengan memperhitungkan
bakat alamaiah yang dimiliki setiap siswa. Dalam pidatonya pada hari guru
nasional Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) Nadiem Makarim memaparkan
suatu kebijakan mengenai merdeka belajar yang didalamnya terdiri dari empat
poin yang di gadang-gadang akan membawa perubahan dan dampak besar dalam dunia
pendidikan.
Secara
lugas Nadiem Makarim menjelaskan tentang merdeka belajar deng empat pokok
bahasan, pertama USBN diganti ujian (asesmen), kedua 2021 UN diganti
denganAsessment Kompetensi Minimum ( AKM ), dan Survey Karakter (SK ), ketiga
RPP dipersingkat, keempat Zonasi PPDB lebih fleksibel berikut penjabaran dari
ke empat pokok pembahasan USBN diganti ujian (asesmen). Sebelumnya konsep
pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian
Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Tetapi berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional, khususnya pada Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran.
Langkah
pertama dalam menggabungkan Kurikulum Merdeka dan Budaya Positif adalah
memahami nilai-nilai budaya lokal. Setiap daerah di Indonesia memiliki budaya
yang beragam, dan penting untuk menghormati dan memahami nilai-nilai tersebut.
Dalam lingkungan pendidikan, ini berarti menyesuaikan kurikulum dengan
nilai-nilai budaya setempat. Setelah memahami nilai-nilai budaya, langkah kedua
adalah menyelaraskan Kurikulum Merdeka dengan nilai-nilai positif yang ingin
ditanamkan dalam pendidikan. Ini melibatkan desain pembelajaran yang
mengintegrasikan aspek budaya dan pendidikan karakter. Guru perlu menjadi
fasilitator yang menghubungkan materi pelajaran dengan nilai-nilai budaya mplementasi
Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran adalah kunci. Guru harus mampu menciptakan
lingkungan yang mendukung pengembangan budaya positif. Ini melibatkan metode
pengajaran yang inovatif dan berpusat pada siswa. Dalam konteks ini, guru bukan
hanya penyampai informasi, tetapi juga pembimbing yang membantu siswa dalam
memahami dan menerapkan nilai-nilai positif.
Post a Comment